Halaman

Sabtu, 06 Juli 2013

Prosedur legalisasi dokumen kedutaan UAE

anindyatrans1@gmail.com 081310304594 Jenis layanan jasa ini sengaja di sediakan guna mempermudah klien guna memperoleh pengesahan dari instansi-instansi seperti Kedutaan Besar Asing, Departemen Kehakiman dan Luar Negeri RI, Notaris dan lain sebagainya. Layanan jasa legalisasi dokumen merupakan pelengkap jasa penerjemah teks, dan paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang ingin/telah memperoleh pekerjaan di luar negeri (umumnya Timur Tengah). Legalisasi atau pengesahan dari instansi terkait seperti, Kedutaan Besar Asing di Jakarta, Kementrian Kehakiman Kementrian Luar Negeri R.I. dan notaris, atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan sebelumnya. Dokumen yang perlu disiapkan untuk legalisasi ke kedutaan UAE adalah sbb: ijasah asli, fotokopi ijasah yang sudah dilegalisasi sekolah asal, fotokopi paspor job offer akte lahir & terjemahan. Biaya: legalisasi Kemkumham & Kemlu Rp.400.000/dokumen Kedutaan UAE Rp.700.000/dokumen Terjemahan bahasa Inggris Rp.50.000 Arab Rp.150.000/halaman. Sebagian besar klien yang memanfaatkan layanan jasa ini, pada umumnya datang dari latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang datang mewakili atau atas nama perusahaan dan ada pula yang datang atas nama dirinya sendiri (individu). Klien yang datang mewakili perusahaan atau organisasi, pada umumnya menginginkan legalisasi/pengesahan atas produk-produk yang dihasilkannya atau juga karena adanya perubahan anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik dan sebagainya. Sedangkan klien yang datang secara individu pada umumnya mereka-mereka yang bermaksud akan melanjutkan studinya diluar negeri, atau juga yang bermaksud melangsungkan pernikahan dengan qrga negara asing dan lain sebagainya.